Dalam konteks Indonesia, pemerintahan otonom desa diatur oleh Undang-Undang Desa (UU Desa) dan peraturan pelaksanaannya. Berdasarkan UU Desa, beberapa unsur penting dari pemerintahan otonom desa termasuk :
1. Kepala Desa: Desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih melalui mekanisme pemilihan kepala desa yang demokratis. Kepala desa memiliki tugas dan wewenang dalam mengelola pemerintahan desa, mengambil keputusan, dan melaksanakan program pembangunan desa.
2. Perangkat Desa: Kepala desa didukung oleh perangkat desa yang terdiri dari perangkat pemerintahan desa, seperti sekretaris desa dan staf administrasi, serta perangkat kemasyarakatan desa, seperti kepala dusun atau kepala lingkungan. Perangkat desa membantu kepala desa dalam menjalankan tugas-tugas administratif dan pelayanan masyarakat.
3. Badan Permusyawaratan Desa (BPD): BPD adalah lembaga perwakilan desa yang terdiri dari perwakilan warga desa. BPD memiliki peran dalam memberikan masukan, mengawasi kinerja kepala desa, serta mewakili kepentingan masyarakat desa dalam pengambilan keputusan penting.
4. Musyawarah Desa: Musyawarah desa adalah forum demokratis di mana warga desa berhak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Musyawarah desa berfungsi sebagai sarana dialog antara kepala desa, BPD, dan warga desa untuk membahas masalah desa, merencanakan pembangunan, serta mengambil keputusan bersama.
5. Dana Desa: UU Desa memberikan kewenangan kepada desa untuk mengelola Dana Desa yang bersumber dari pemerintah pusat. Dana Desa digunakan untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan sumber daya alam, serta pembiayaan kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa.
6. Lembaga Kemasyarakatan Desa: Selain struktur pemerintahan, pemerintahan otonom desa juga melibatkan lembaga kemasyarakatan desa, seperti lembaga adat atau lembaga kemasyarakatan lainnya yang berfungsi dalam melestarikan budaya lokal, mengatur tata tertib sosial, dan menjaga keharmonisan masyarakat desa.