Undang-Undang Desa (UU Desa) adalah peraturan hukum yang mengatur mengenai pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan desa di Indonesia. UU Desa memberikan landasan bagi pelaksanaan otonomi desa serta memberikan wewenang kepada desa untuk mengatur urusan internalnya sendiri.
Berikut ini adalah beberapa poin penting yang umumnya diatur dalam UU Desa :
1. Pendirian Desa: UU Desa memberikan dasar hukum untuk pendirian desa sebagai unit pemerintahan otonom.
2. Pemerintahan Desa: UU Desa mengatur struktur pemerintahan desa, termasuk pemilihan kepala desa dan perangkat desa, tugas dan wewenang kepala desa, serta pembentukan badan perwakilan desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
3. Keuangan Desa: UU Desa mengatur tentang anggaran dan keuangan desa, termasuk sumber pendapatan desa, pengelolaan keuangan desa, serta tata cara penyusunan anggaran desa.
4. Pembangunan Desa: UU Desa memberikan dasar hukum bagi desa untuk melakukan pembangunan, baik fisik maupun non-fisik. Hal ini mencakup perencanaan pembangunan desa, pelaksanaan proyek pembangunan, dan pengawasan terhadap penggunaan dana desa.
5. Pemberdayaan Masyarakat Desa: UU Desa mendorong adanya pemberdayaan masyarakat desa melalui partisipasi dalam pengambilan keputusan, pembentukan lembaga desa, pengembangan potensi lokal, serta pengelolaan dan pemeliharaan sumber daya alam di desa.
6. Perlindungan Hukum dan Hak-hak Desa: UU Desa memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat desa, termasuk hak atas tanah, hak-hak adat, serta hak untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam di wilayah desa.