Perbedaan Desa Lama dan Baru dalam Perspektif UU Desa
|
|
Desa Lama |
Desa Baru |
|
Payung hukum |
UU No. 32/2004 dan PP No. 72/2005 |
UU No. 6/2014 |
|
Asas utama |
Desentralisasi-residualitas |
Rekognisi-subsidiaritas |
|
Kedudukan |
Sebagai
organisasi pemerintah- an yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota
(local state government) |
Sebagai
pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local
self government. |
|
Posisi dan peran kabupat-
en/kota |
Kabupaten/kota
mempunyai ke- wenangan yang besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. |
Kabupaten/kota
mempunyai kewenangan yang terbatas dan strategis dalam mengatur dan mengurus
desa; terma- suk mengatur dan mengurus bidang urusan desa yang tidak perlu ditangani
langsung oleh pusat. |
|
Delivery kewenangan dan program |
Target |
Mandat |
|
Politik tempat |
Lokasi:
Desa sebagai lokasi proyek dari atas |
Arena:
Desa sebagai arena bagi orang desa untuk menye- lenggarakan pemerintahan, pembangunan,
pemberdayaan dan kemasyarakatan |
|
Posisi dalam pemban- gunan |
Obyek |
Subyek |
|
Model pembangunan |
Government
driven develop- ment atau community driven development |
Village
driven development |
|
Pendekatan dan tindakan |
Imposisi
dan mutilasi sektoral |
Fasilitasi,
emansipasi dan konsolidasi |