Perbedaan Desa Lama dan Baru dalam Perspektif UU Desa
Perbedaan Desa Lama dan Baru dalam Perspektif UU Desa Desa Lama Desa Baru Payung hukum UU No. 32/2004 dan PP No. 72/2005 UU No. 6/2014 Asas utama Desentralisasi-residualitas Rekognisi-subsidiaritas Kedudukan Sebagai
organisasi pemerintah- an yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota
(local state government) Sebagai
pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local
self government. Posisi dan peran kabupat-
en/kota