Perbedaan Desa Lama dan Baru dalam Perspektif UU Desa

admin desa

 Perbedaan Desa Lama dan Baru dalam Perspektif UU Desa

 

Desa Lama

Desa Baru

Payung hukum

UU No. 32/2004 dan PP No. 72/2005

UU No. 6/2014

Asas utama

Desentralisasi-residualitas

Rekognisi-subsidiaritas

Kedudukan

Sebagai organisasi pemerintah- an yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government)

Sebagai pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government.

Posisi dan peran kabupat- en/kota

Kabupaten/kota mempunyai ke- wenangan yang besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa.

Kabupaten/kota mempunyai kewenangan yang terbatas dan strategis dalam mengatur dan mengurus desa; terma- suk mengatur dan mengurus bidang urusan desa yang tidak perlu ditangani langsung oleh pusat.

Delivery kewenangan dan program

Target

Mandat

Politik tempat

Lokasi: Desa sebagai lokasi proyek dari atas

Arena: Desa sebagai arena bagi orang desa untuk menye- lenggarakan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan kemasyarakatan

Posisi dalam pemban- gunan

Obyek

Subyek

Model pembangunan

Government driven develop- ment atau community driven development

Village driven development

Pendekatan dan tindakan

Imposisi dan mutilasi sektoral

Fasilitasi, emansipasi dan konsolidasi


Posting Komentar